Cara Klaim Asuransi Mobil All Risk/TLO, Begini Caranya!

Kecelakaan mobil memang bukanlah sesuatu yang diharapkan bahkan direncanakan untuk terjadi. Namun, berjaga-jaga untuk meminimalkan risiko jika hak tersebut terjadi menjadi sangat penting.

Oleh karena itu, asuransi mobil sering dijadikan  alat untuk mengurangi kerugian apabila terjadi kecelakaan. Sayangnya, mengajukan klaim asuransi tidak semudah ketika mengajukan pembelian asuransi. Padahal, klaim adalah hak atas pembayaran premi pelanggan asuransi.

Secara umum, setiap perusahaan asuransi mempunyai aturan standar untuk pengajuan klaim pelanggan asuransi. Oleh karena itu, setiap pelanggan asuransi harus memahami betul aturan dan perjanjian asuransi yang terdapat dalam polis. Begitu dalam asuransi mobil. Pelanggan harus paham betul bagaimana cara klaim asuransi mobil sehingga klaim yang diajukan tidak ditolak.

Cara Klaim Asuransi Mobil Cara Klaim Asuransi Mobil kecelakaan musibah v

Asuransi mobil menjamin risiko kerusakan dan risko kehilangan. Berikut adalah cara klaim asuransi mobil secara umum jika mobil Anda mengalami kerusakan.

  1. Foto Bagian Mobil yang Rusak

Foto bagian mobil yang rusak menjadi alat atau bukti tejadinya kecelakaan. Terlebih jika mobil mengalami kerusakan yang parah dan tidak bisa dijalankan. Bukti ini dapat digunakan sebagai penguat ketika mengajukan klaim asuransi mobil.

  1. Persiapkan Dokumen

Sebelum mengajukan klaim, lengkapi dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim. Secara umum dokumen yang dibutuhkan adalah surat polis asuransi, SIM, KTP, dan surat keterangan kepolisian jika kendaraan rusak parah dalam suatu kecelakaan atau mengalami tindakan kriminal.

  1. Hubungi Pihak Asuransi

Beritahu pihak asuransi jika mengalami mobil mengalami kerusakan maksimal 3 hari setelah insiden. Agar perbaikan mobil dijamin oleh pihak asuransi, Anda membutuhkan SPK (Surat Perintah Kerja) yang dikeluarkan pihak asuransi.

  1. Bawa Mobil ke Bengkel Rekanan Perusahaan Asuransi

Setelah memberitahu pihak asuransi jika mobil membutuhkan perbaikan, bawa mobil ke bengkel rekanan pihak asuransi. Ingat, jangan bawa mobil ke bengkel selain bengkel yang sudah ditunjuk agar klaim asuransi mobil Anda tidak ditolak.

  1. Isi Formulir

Isi formulir yang diberikan pihak asuransi dengan jelas dan jujur. Formulir yang diisi biasanya berisi pertanyaan mengenai penyebab kerusakan atau kehilangan mobil secara mendetail. Jangan membuat data palsu, karena apabila ini diketahui pihak asuransi maka besar kemungkinan klaim yang diajukan ditolak.

  1. Tunggu Bengkel Memperbaiki Kerusakan Mobil

Setelah semua data dberikan, Anda tinggal menunggu perbaikan mobil. Lama tidaknya waktu perbaikan tergantung kerusakan yang terjadi.

Langkah di atas adalah cara klaim asuransi mobil apabila terjadi kerusakan. Lalu, bagaimana cara klaim asuransi mobil apabila mobil hilang? Berikut adalah cara klaim asuransi mobil akibat kehilangan.

  1. Hubungi Pihak Asuransi

Kabarkan bahwa mobil yang ditanggungkan kepada perusahaan asuransi hilang. Lalu,  tanyakan pula langkah yang selanjutnya harus dilakukan. Pemberitahuan kepadak perusahaan asuransi ini harus segera dilakukan karena batas waktu pelaporan hanya 3×24 jam sejak kehilangan.

  1. Lapor Polisi Tempat Terjadinya Peristiwa

Buatlah berita acara kehilangan di kepolisian. Berbeda dengan laporan orang hilang yang harus menunggu 2×24 jam, laporan kehilangan mobil ini harus segera dilakukan karena batas waktunya hanya 1×24 jam. Laporan kepada pihak polisi ini bertujuan untuk mendapatkan Surat tanda Kehilangan dan pemblokiran dokumen-dokumen mobil.

  1. Melengkapi Lampiran yang Dibutuhkan

Untuk mengajukan klaim kepada pihak penyedia asuransi, pelanggan harus mengisi formulir dan melengkapi lampiran yang dibutuhkan. Isi data dengan jelas dan sejujurnya. Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan lengkap.

Jika semua dokumen yang dibutuhkan lengkap dan klaim asuransi diterima, maka perusahaan asuransi mempunyai tenggat waktu 30 hari untuk menyelesaikan klaim tersebut.


Penjelasan di atas adalah cara klaim asuransi mobil secara umum. Perlu diingat bahwa setiap perusahaan penyedia asuransi mempunyai syarat dan ketentuan masing-masing dalam pengurusan klaim ini. Pelajari perjanjian dalam polis dan jangan ragu tanyakan kepada pihak asuransi apabila ada yang tidak dimengerti.

Share Artikel ini ke Teman
Twitter Pinterest Facebook WhatsApp

Artikel Terkait


Leave a Reply or Question

Author

CEO DeckaRenas Afri Yanto S.Kom, An engineer who loves to write about education, lifestyle, tech stuff and popular sciences. CP: Tweet | FB | IG