Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional yang Paling Dasar

Belakangan ini marak istilah asuransi syariah. Hal ini berkaitan dengan asumsi bahwa asuransi adalah sesuatu yang haram bagi umat muslim. Asuransi syariah menjadi solusi bagi setiap orang yang membutuhkan jaminan asuransi yang halal dan sesuai syariah. Namun, sudah tahukah apa perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional?

Asuransi syariah menurut Dewan Syariah Nasional merupakan sebuah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang yang dilakukan melalui pemodalan dalam bentuk aset (tabarru) dengan pola pengembalian menghadapi risiko tertentu melalui akad/ perjanjian yang disesuaikan syariat Islam.

Asuransi syariah menerapkan sebuah sistem yakni para peserta asuransi akan menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi untuk membayar klaim apabila ada peserta yang mengalami musibah.

Jadi intinya, sistem yang dipakai dalam jenis asuransi ini adalah “sharing of risk” atau saling menanggung risiko apabila peserta lain mengalami musibah. Jadi, pihak perusahaan asuransi  tidak menanggung pemindahan risiko dari peserta asuransi. Perusahaan asuransi hanyalah sebatas sebagai pengelola operasional dan investasi dana dari peserta asuransi.

perbedaan asuransi syariah dan konvensional perbedaan asuransi syariah dan konvensional perbedaan asuransi syariah dan konvensional

Berikut adalah perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional.

  1. Pengelolaan Risiko

Prinsip dasar asuransi syariah adalah saling tolong-menolong. Oleh karena itu, prinsip pengelolaan dana adalah sharing of risk, yakni risiko akibat kejadian tidak terduga dibagi kepada semua peserta asuransi. Sementara itu,  pirinsip pengelolaan dana pada asuransi konvensional adalah transfer of risk, yakni risiko dialihkan pada perusahaan penyedia asuransi.

  1. Pengelolaan Dana

Dana pada asuransi syariah bersifat transparan. Sistem investasi yang digunakan adalah bagi hasil atau juga dikenal dengan istilah mudharobah. Sementara itu, dana pada asuransi konvensial dikelola perusahaan asuransi dengan sistem investasi berdasarkan prosentase yang disepakati dalam polis.

  1. Sistem Perjanjian

Asuransi syariah menggunakan akad hibah atau tabarru. Asuransi konvensional menggunakan akad jual beli.

  1. Kepemilikan Dana

Sesuai akad/ perjanjian awal, dalam asuransi syariah dana yang dimiliki adalah dana bersama peserta asuransi. Pihak asuransi tidak memiliki dana investasi yang ada. Perusahaan asuransi hanya bertindak sebagai pengelola dana. Sementara pada asuransi konvensional, dana/ premi yang dibayarkan untuk asuransi mutlak menjadi milik perusahaan. Jadi, perusahaan memiliki kewenangan penuh dalam mengelola dan mengalokasikan dana asuransi.

  1. Pembagian Keuntungan

Keuntungan yang di dapat dalam asuransi syariah akan dibagi kepada semua peserta asuransi. Berbeda dengan asuransi konvensional. Semua keuntangan yang didapat menjadi hak perusahaan asuransi secara mutlak. Peserta asuransi hanya mendapat berdasarkan prosentase yang ada dalam perjanjian.

  1. Kewajiban Zakat

Dalam asuransi syariah, peserta asuransi diwajibkan membayar zakat yang jumlahnya disesuaikan dengan keuntungan yang didapat. Hal semacam ini tidak berlaku di dalam asuransi konvensional. Kewajiban zakat adalah hal paling kelihatan dari perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional.

  1. Klaim Dana dan Layanan

Satu polis asuransi syariah dapat digunakan untuk semua anggota keluarga. Hal ini tentu akan memberi keuntungan kepada pengguna asuransi karena premi yang dibayarkan akan lebih ringan. Dalam asuransi konvensional, hal ini tidak akan berlaku. Satu polis hanya berlaku untuk satu orang dan tentunya hal ini akan membuat premi yang dibayarkan lebih berat. Selain itu, dalam asuransi syariah sangat dimungkinkan untuk melakukan double claim. Artinya, klaim pengguna asuransi tetap dapat diterima walaupun telah mendapatkan asuransi.

  1. Dana Hangus

Beberapa asuransi konvensional mengenal istilah “dana hangus’, yakni dana akan hilang apabila asuransi tidak diklaim. Hal ini dapat terjadi pada pemegang asurasni jiwa yang pemegang polisnya tidak meninggal sampai batas waktu pertanggungan.

Dalam asuransi syariah, hal semacam ini tidak berlaku. Dana tetap dapat diambil walaupun ada sebagian dana yang masuk sebagai dana tabarru. Hal ini yang menjadi perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional.


Nah, penjelasan di atas merupakan perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional yang mendasar. Pada dasarnya keduanya memiliki keunggulan dan kelemahan masing-masing. Sebelum memilih produk asuransi, pastikan memahami produk yang dipilih.

Share Artikel ini ke Teman
Twitter Pinterest Facebook WhatsApp

Artikel Terkait


Leave a Reply or Question

Author

CEO DeckaRenas Afri Yanto S.Kom, An engineer who loves to write about education, lifestyle, tech stuff and popular sciences. CP: Tweet | FB | IG