Syarat Pembuatan Paspor Anak dan Tarif/Biaya Pembuatannya

Syarat pembuatan paspor anak tentunya berbeda dengan persyaratan bagi orang dewasa. Ketika hendak bepergian ke luar negeri untuk liburan hingga mengunjungi keluarga, tentu paspor adalah dokumen utama yang harus dimiliki.

Apabila pergi dengan seluruh anggota keluarga dimana buah hati masih kecil, tentu harus dibuatkan dahulu paspor anak. Warga negara yang tergolong dalam usia anak-anak adalah yang usianya masih berkisar antara 0 sampai 17 tahun.

Daftar syarat pembuatan paspor anak

Telah dijelaskan sedikit di atas bahwa paspor anak wajib dimiliki oleh anak dari usia 0 hingga 17 tahun ketika hendak pergi ke luar negeri. Proses dan prosedur pembuatannya memang tidak beda jauh dengan paspor orang dewasa.

Syarat Pembuatan Paspor Anak v

Berikut ini adalah beberapa syarat pembuatan paspor anak di bawah umur yang wajib dilengkapi:

  • Akta kelahiran anak.
  • Kartu keluarga.
  • KTP kedua orang tua dan buku nikah orangtua yang berlaku.
  • Surat pernyataan yang dibuat oleh orang tua dan ditanda tangani langsung oleh kedua orang tua.
  • Bagi anak yang orang tuanya sudah bercerai, wajib memberikan akta cerai serta surat penetapan hak asuh anak yang sudah diputuskan pengadilan agama.
  • Bagi anak yang orangtua atau salah satunya telah meninggal, maka sertakan akte kematian.
  • Melampirkan paspor lama bagi yang dulu sudah mempunyai paspor dan hendak mengganti baru.
  • Wajib didampingi oleh kedua orang tua ketika pendaftaran hingga wawancara.
  • Jika terjadi pergantian data seperti nama, wajib melampirkan surat resmi ganti nama.

Persyaratan akan sedikit berbeda jika anak hendak bepergian sendiri tanpa dampingan orangtua ke luar negeri. Kondisi ini sering terjadi pada anak yang hendak melanjutkan pendidikan ke luar negeri, rekreasi atau ikut pertukaran pelajar. Syarat pembuatan paspor anak 2018 untuk kondisi atau keperluan yang satu ini ialah sebagai berikut.

  • Buku nikah atau akte perkawinan orangtua.
  • Paspor orang yang hendak membawa ke luar negeri
  • Surat Pernyataan yang dilengkapi materai dibuat oleh orangtua yang di dalamnya tertuang pemberian ijin untuk anak tersebut pergi ke luar negeri dengan orang lain.
  • KTP orang tua yang masih berlaku atau dapat diganti dengan surat keterangan pindah ke luar negeri.
  • Surat Pernyataan dengan materai dari orang yang hendak bepergian bersama anak tersebut ke luar negeri dan mau bertanggung jawab terhadap anak serta paspor yang dimiliki dari mulai keberangkatan sampai kepulangan ke tanah air.

Seluruh persyaratan di atas telah diinformasikan secara jelas melalui website resmi Kantor Imigrasi. Untuk diketahui, seluruh dokumen persyaratan di atas haruslah difotokopi dengan kertas ukuran A4. Khusus untuk surat pernyataan, pihak Kantor Imigrasi sudah menyediakannya. Dokumen asli dan fotokopi harus dibawa semua saat pengurusan.

Tarif pembuatan paspor anak

Menurut beberapa pengalaman buat paspor anak serta informasi resmi dari Kantor Imigrasi, tarif proses ini sama dengan pembuatan paspor bagi orang dewasa. Untuk paspor biasa baru atau penggantian 24 halaman, biayanya adalah 155 ribu rupiah.

Sedangkan untuk paspor baru atau penggantian 48 halaman, tarifnya 355 ribu rupiah. Untuk paspor elektronik atau penggantian 24 halaman, tarifnya 655 ribu rupiah. Terakhir untuk paspor elektronik 48 halaman atau penggantian karena hilang atau kerusakan dikenakan biaya Rp.1.255.000,-


Agar dapat diurus lebih cepat dan lancar, sebaiknya mulai persiapkan syarat pembuatan paspor anak di atas dari jauh-jauh hari. Dengan begitu, pengurusan dapat dilakukan secara maksimal tanpa tergesa. Ketergesaan hanya dapat membuat masalah yang berpengaruh negative.

Share Artikel ini ke Teman
Twitter Pinterest Facebook WhatsApp

Artikel Terkait


Leave a Reply or Question