Langkah Membuat Paspor Online di Indonesia dan Syaratnya

Apabila Anda belum memiliki paspor dan ingin membuatnya maka Anda dapat mengunjungi kantor imigrasi terdekat dan melakukan aplikasinya disana. Akan tetapi, kini proses pembuatan paspor telah dapat dilakukan secara online juga.

Jadi proses aplikasinya dapat dipersingkat dan lebih praktis, daripada aplikasi secara manual datang ke kantor imigrasi. Karena jika Anda ingin melakukan aplikasi secara manual, untuk menghindari antrian yang panjang maka Anda harus datang sangat awal kira-kira pukul 6 pagi.Selain itu, ada batasan jumlah pemohon dalam 1 harinya, seperti contohnya di wilayah depok hanya menerima 200 pemohon setiap harinya.

Dengan melakukan aplikasi pembuatan paspor online, walau Anda masih perlu juga datang ke kantor imigrasi nantinya untuk verifikasi berkas, wawancara, pengambilan sidik jari dan foto. Tetapi Anda dapat mem-booking kedatangan Anda sebagai salah satu dari 200 pemohon tersebut di hari dan kantor imigrasi yang dipilih. Jadi Anda tidak perlu khawatir untuk mendapatkan slot di antara 200 pemohon teresebut dan tentunya tidak perlu datang pagi sekali untuk antri.Langkah Membuat Paspor Online di Indonesia

Tertarik juga untuk mengetahui memperpanjang SIM online? Periksa langkah mudahnya sekarang!

Syarat Membuat Paspor Online

Ada beberapa persyaratan dokumen yang perlu Anda persiapkan terlebih dahulu untuk membuat paspor online.Dulunya persyaratan dokumen ini perlu di-scan dan di-upload ke website imigrasi. Tetapi kini, Anda hanya perlu memasukan data tersebut ke website imigrasi dan kemudian membawanya ke kantor imigrasi pada tahap verifikasi berkas. Berikut adalah dokumen yang perlu dipersiapkan:

Untuk warga negara Indonesia (WNI):

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Akta kelahiran atau surat baptis
  4. Akta perkawinan atau buku nikah, ijazah
  5. Paspor lama, jika ingin perpanjang paspor

Sedangkan untuk anak WNI yang berdomisili di Indonesia maka persyaratan pembuatan paspor adalah:

  1. KTP kedua orang tua yang masih berlaku
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Akta kelahiran atau surat baptis
  4. Buku nikah orang tua atau akta perkawinan
  5. Paspor biasa lama bagi yang telah memilikinya

Persiapkan semua dokumen ini sebelum mengurus paspor online, karena Anda akan membutuhkan data dari masing-masing dokumen untuk aplikasi paspor online.atur duit com Membuat Paspor Online di Indonesia Membuat Paspor Online di Indonesia Membuat Paspor Online di Indonesia v

Cara Membuat Paspor Online

Untuk membuat paspor online ada beberapa langkah yang perlu Anda ikuti. Berikut penjelasan detailnya langkah cara membuat paspor online:

  1. Kunjungi website www.imigrasi.go.id

Arahkan kursor ke Layanan Publik – Layanan Online kemudian pilihlah Layanan Paspor Online

  1. Di halaman layanan paspor online, pilih Pra Permohonan Personal.

Jika Anda ingin melakukan layanan lainnya maka Anda dapat memilih sesuai dengan menu yang tersedia.

  1. Isikan Keterangan di Formulir

Anda harus mengisikan keterangan biodata Anda berdasarkan formulir yang diberikan.Jangan sampai salah mengisikan informasi Anda di kolom yang diberikan. Untuk Jenis Permohonan, pilihlah Paspor Biasa.

Di bagian Nomor Paspor Lama jika Anda membuat paspor baru maka Anda tidak perlu mengisinya, tetapi untuk perpanjangan paspor maka Anda wajib mengisikannya. Dan di pilihan Kantor Imigrasi, pastikan Anda memilih kantor yang terdekat dengan Anda karena Anda akan perlu mengunjunginya. Setelah semua diisi maka Anda dapat memilih menu Lanjut.

  1. Lakukan Pembayaran

Pada halaman berikutnya akan muncul informasi Pembayaran dan Konfirmasi Permohonan. Anda akan dikirimkan bukti pengajuan paspor beserta detail biaya permohonan lewat email Anda. Kemudian Anda perlu membayar biaya pembuatannya ke Bank BNI dengan membawa bukti pengajuan paspor ini.

Jika Anda ingin membayar melalui ATM BNI maka pilih menu Pembayaran di ATM dan masukan nomor permohonan atau kode pembayaran.Kini untuk pembuatan baru atau perpanjangan paspor biasa dengan jumlah 48 halaman, biayanya adalah Rp 355.000. Ditambah dengan biaya administrasi bank sebesar Rp 5.000, sehingga total Rp 360.000

  1. Verifikasi Pembayaran

Setelah melakukan pembayaran maka Anda akan menerima bukti pembayarannya. Pastikan Anda meng-fotokopinya sebanyak 3 lembar dan menyatukannya dengan berkas persyaratan dokumen yang dibutuhkan.

Kemudian buka kembali website imigrasi dari link yang diberikan di email sebelumnya. Anda akan masuk ke halaman verifikasi di situs www.imigrasi.go.id. Seterusnya, cukup memilih tanggal yang tersedia untuk datang ke kantor imigrasi pilihan. Lalu, Anda akan menerima Tanda Terima Pra Permohonan pembuatan paspor lewat Email. Anda cukup mencetaknya dan membawa tanda terima ini ke kantor imigrasi.

  1. Kunjungi Kantor Imigrasi

Pada tanggal yang Anda tentukan, pastikan Anda mengunjungi kantor imigrasi yang Anda pilih di aplikasi pembuatan paspor online. Kantor imigrasi biasanya buka pukul 7.00 pagi hingga 16.00 sore, waktu istirahat 12.00 hingga 13.00, kecuali Jumat pukul 11:30 hingga 13.00.

Ingat pastikan Anda menyiapkan semua dokumen persyaratan beserta tanda terima permohonan dan bukti pembayaran sebelum datang ke kantor imigrasi. Selain itu Anda juga harus berpakaian rapi dan sopan seperti kemeja tapi jangan warna putih.

  1. Foto, Verifikasi Berkas, Pengambilan Biometrik dan Wawancara

Di kantor imigrasi Anda akan perlu mengantri untuk diwawancara mengenai tujuan Anda membuat paspor. Setelah itu Foto Anda akan diambil bersamaan dengan verifikasi dokumen serta pengambilan biometrik seperti sidik jari. Setelah semua proses selesai, lembar pengambilan paspor akan diberikan kepada Anda.

  1. Pengambilan Paspor


3 atau 4 hari kerja setelah proses tersebut Anda dapat datang kembali ke kantor imigrasi untuk pengambilan paspor. Jika Anda ingin mengecek status permohonan, Anda dapat mengunjungi kembali website imigrasi dan memilih pilihan menu Status Pra Permohonan. Jika statusnya telah selesai akan terdapat tanggal dan waktu pengambilan dan Anda bisa langsung ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor. Artikel awalnya dari AturDuit diCara Membuat Paspor Online.

Share Artikel ini ke Teman
Twitter Pinterest Facebook WhatsApp

Leave a Reply or Question

Author

CEO DeckaRenas Afri Yanto S.Kom, An engineer who loves to write about education, lifestyle, tech stuff and popular sciences. CP: Tweet | FB | IG