Bolehkah ibu hamil potong rambut dalam ajaran agama islam ? pertanyaan tersebut sering muncul di benak pikiran para ibu hamil yang memeluk ajaran Rasulullah saw. Seiring berkembangnya zaman, kini banyak persimpangan yang membuat banyak mitos sehingga terjadi kebingungan.
Nenek moyang kita ada yang mengajarkan bahwa pamali untuk memotong rambut ketika sedang mengandung. Namun demikian, bagaimanakah statement tersebut dalam ajaran agama? Apakah masih haram bagi wanita hamil untuk memotong rambut? pakah itu mitos atau fakta?
Bolehkah ibu hamil potong rambut dalam ajaran agama islam?
Bagaimana sih agama islam menanggapi statement tersebut. Berikut ini merupakan pemaparan dan penjelasannya. Dalam islam ternyata memotong rambut ketika sedang hamil hukumnya mubah alias boleh – boleh saja. Dalam ajaran islam menegaskan bahwa untuk melakukan perawatan rambut hukumnya boleh, asalkan tidak mengganggu proses kehamilan.
Yang tidak diperbolehkan ialah memotong rambut hingga botak atau mengenakan produk perawatan rambut yang dapat membahayakan kesehatan tubuh sendiri dan janin. Jadi pertanyaan tentang Bolehkah ibu hamil potong rambut, agama islam jelas membolehkan selagi tidak membahayakan janin dan kesehatan.
Ustad Washito yang dilansir dalam salamdakwah.com mengungkapkan bahwa larangan tentang memotong rambut ketika hamil ialah tidak benar karena tidak ada dalil yang menjelaskan demikian. Jadi wanita hamil diperbolehkan untuk memotong rambut bila memang diperlukan.
Dalam islam, wanita yang menggundulkan rambut baru dilarang. Tetapi bila ada niat tertentu seperti alasan pengobatan di bagian kepalanya yang tidak ada alternative lain selain menggundulkan rambutnya, maka hal tersebut diperbolehkan.
Anggapan larangan memotong rambut ketika hamil timbul pada zaman dahulu. Pada waktu itu ada yang mengatakan bahwa memotong rambut ketika mengandung ialah pamali. Ketidaktahuan dan pengetahuan yang salah ini mengakibatkan adanya syirik. Dalam ajaran agama islam, segala sesuatu yang tidak didasari oleh dalil yang syar’I maka sangat tidak dianjurkan.
Percaya pada segala pemikiran yang sesat serta menggantungkan hidup masa depan kepada sesuatu yang tdak jelas maka perbuatan tersebut dikategorikan syirik yang merupakan dosa besar. pengetahuan yang salah mengenai memotong rambut ketika mengandung pada zaman dulu ada iming-imingan bahwa akan terjadi bencana atau musibah pada janinnya.
Untungnya, kini masyarakat modern sudah mulai meninggalkan kepercayaan lama tersebut. Karena memotong rambut ketika hamil sebenarnya memang diperlukan demi kenyamanan ibu. Saran kami, saat pada hamil besar ibu hamil diharapkan memotong rambutnya agar nanti ketika melahirkan keadaan atau kondisi ibu akan menjadi lebih rileks.
Manfaat Potong rambut saat hamil adalah ketika ibu sudah mulai menyusui karena saat menyusui rambut yang panjang cukup mengganggu proses pemberian asi ke si kecil. Nah jadi sekarang Anda sudah dapat menjawab pertanyaan mitos fenomenal mengenai Bolehkah ibu hamil potong rambut.
Bolehkah Ibu Hamil Potong Rambut Kemaluan?
Masih terdapat perdebatan tentang perlu tidaknya mencukur rambut kemaluan, atau yang biasa kita kenal dengan rambut pubis. Biasanya keinginan ini terbesit dalam pikiran ibu hamil saat mendekati waktu HP / waktu persalinan mereka.
Hingga saat ini, mencukur rambut pubis adalah hak privasi setiap orang. Pada ibu hamil terdapat beberapa tujuan mengapa ia mencukur rambut kemaluannya saat hamil, di antaranya adalah proses persalinan lebih higienis dan mengurangi potensi paparan infeksi. Usahakan potong rambut h-5 sebelum proses persalinan, tujuannya agar struktur kulit dan akara rambut sudah nornal dan tidak sensitif.
Manfaat kedua adalah Meminimalisir terhambatnya pembersihan pendarahan pospartum. Pendarahan pospartum biasa terjadi 3 s/d 10 hari pasca persalinan. Pada pendarahan pospartum, biasanya terdapat jaringan plasenta dan darah yang turut terbawa. Beberapa ibu memilih melakukan mencukur rambut pubisnya sebelum persalinan, guna mencegah terhalangnya pembersihan darah ini.